Assalamu'alaikum wr. wb.
Ijinkanlah pada kesempatan ini saya menyampaikan materi
tentang larangan meminum minuman keras. Seba kita sadari bersama, masih banyak
orang yang menganggap remeh tentang dosa minum minuman keras. Sehingga
seringkali kita jumpai, seseorang tekun menjalankan shalat, namun jika bertemu
dengan temannya dalam suatu acara lalu ia mau ketika ditawari segelas minuman
keras. Dia menganggap minuman keras sedikit saja boleh atau dimaafkan. Padahal
sesungguhnya, sedikit atau banyak, namanya minuman keras tetap saja diharamkan.
Rasulullah SAW, berkata, “Setiap minuman yang memabukkan itu haram, banyak atau
sedikit tetap haram”.
Hendaknya kita berhati – hati terhadap minuman keras ini,
jauhilah dan jangan didekati. Sebab minuman keras yang memabukkan itu merupakan
pangkal kekejian dan sebagai sumber dosa. Iman dan khamer tidaklah dapat
dipertemukan dalam tubuh manusia. Pasti salah satunya akan keluar dan
dikalahkan. Jika kita meminum khamer atau minuman keras, pasti iman kita akan
lepas. Jika iman kita kuat maka kita tidak akan sudi meminumnya.
Diterangkan dalam hadis bahwa bau harum surga itu sudah
dapat dirasakan sejauh 500 tahun perjalanan. Namun ada empat golongan manusia
yang tidak dapat merasakan bau itu. Mereka itu di antaranya ialah golongan yang
kikir, golongan orang yang memberi sedekah tetapi diungkit – ungkit, golongan
orang yang meminum minuman keras, dan golongan orang yang durhaka kepada orang
tuanya.
Dalam hadis yang berasal dari Aisyah ra. Bahwa Rasulullah
SAW pernah bersabda, “Barangsiapa yang memberi makan peminum minuman keras,
sekalipun hanya sesuap, maka ular dan ketonggeng akan menggigitnya kelah di
hari kiamat, sebagai balasan dari Allah. Barang siapa membantu hajatnya,
berarti ikut merusak agama Islam. Barang siapa memberi hutang kepada peminum
minuman keras, maka berarti ikut membunuh orang beriman. Barang siapa yang
duduk – duduk di tengah kumpulan pesta minuman keras, maka kelak di hari kiamat
akan dibutakan dan dibisukan oleh Allah. Barang siapa meminum minuman keras,
maka janganlah kau kawinkan. Ketika ia sait janganlah dijenguk, jika menjadi
saksi tidaklah sah. Demi Allah ia dikutuk dalam Taurat, Injil, Zabur dan Al
Quran, dan ia kafir terhadap segenap kitab tersebut. Aku, Muhammad tidak
bertanggung jawab terhadap orang yang meminum minuman keras.”
Demikianlah peringatan Nabi SAW. Yang sangat keras. Ternyata
dosa tidak hanya menimpa bagi peminum minuman keras saja. Namun juga terhadap
orang yang ikut nimbrung dalam pesta minuman keras, membantu memberi uang atau
menghurangi untuk membeli minuman keras, memberi makan, dan sebagainya.
Ada sepuluh kerugian yang menimpa orang peminum minuman
keras diantaranya ialah :
-Pertama, menduduki derajat orang gila, menjadi bahan
tertawaan orang maupun anak kecil dan tidak bermoral. Diceritakan dalam sebuah
riwayat bahwa di kota Bagdad pernah ada seorang pemabuk yang tidak sadarkan
diri. Ia kencing di tengah jalan kemudian airnya dibuat berwudlu. Lalu ia
membaca doa berwudlu. Ada pula orang pemabuk yang muntah dan tak sadarkan diri.
Lalu ada anjing datang dan menjilati rambut jenggornya. Pemabuk itu berbicara,
“Tuang Agung … Tuang Agung … jangan kotori sapu tangan”
-Kedua, pemabuk akan mendapatkan kerugian materi. Karena
menuruti kesukaannya bermabuk – mabukan maka ia tak akan memperhitungkan berapa
uang yang dikeluarkan untuk membeli minuman berakohol. Dan karena suka mabuk –
mabukkan, ia lupa bekerja. Pasti ia menjadi miskin dan akalnya menjadi tidak
sempurna.
-Ketiga, dapat menimbulkan permusuhan antar teman pemabuk,
percekcokan keluarga dan orang lain. Banyak kejadian yang kita lihat di
televisi, dimana seseorang tega menikam temannya sendiri sampai tewas gara –
gara mabuk dan merasa tersinggung hanya karena diolok – olok. Tidak sedikit
rumah tanggan yang retak karena suaminya suka mabuk – mabukkan.
-Keempat, seseorang yang suka mabuk – mabukkan akan menjadi
lupa dalam mengingat Allah. Lupa menjalankan kewajiban shalatnya. Sebab imannya
sudah melayang dikalahkan oleh alcohol. Dalam surat Al Maidah ayat 91 Allah
berfirman,” Bahwasanya setan bertujuan membakar permusuhan di antara la,I
dengan arak dan judi, melupakan dzikrullah dan kewajiban shalat. Maka
berhentilah kamu dari perbuatan itu semua.”
-Kelima, orang yang suka bermabuk – mabukan akan terjebak
pada perbuatan zina. Minuman keras dan perzinaan tampaknya tidak dapat
dipisahkan. Kedua maksiat itu saling terkait. Seseorang yang suka mabuk –
mabukkan maka akan suka pula dengan berzina. Lihatlah di tempat – tempat
pelacuran, maka tiada lengkap jika tidak disediakan minuman keras.
-Keenam, orang yang suka bermabuk – mabukkan dianggap
menjadi perintis kejahatan, karena dalam keadaan mabuk, maka ia akan merasa
ringan melakukan berbagai kemaksiatan.
-Ketujuh, mengganggu malaikat Hafadlah karena memaksanya ke
tempat fasik dan berbau busuk.
-Kedelapan, bagi peminum arak akan mendapat hukuman dera
sebanyak 80 kali pukulan dalam negara muslim. Namun di negara kita tidaklah
demikian sehingga hukumannya kelak akan diterima di akhirat. Tentu saja lebih
berat dan pedih dibandingkan dengan delapan puluh kali dera.
-Kesembilan, orang yang sekali saja meminum minuman keras,
mabuk atau tidak ,sedikit banyak,maka doanya dan amal kebaikannya akan ditolak
selama empat puluh hari lamanya.
-Kesepuluh, orang yang suka mabuk – mabukkan akan menerima
musibah, baik langsung di dunia maupun kelak di akhirat. Di hari Kiamat nanti
ia dimasukkan neraka dan dipaksa untuk meminum air nanah yang sangat panas.
Wasalamu'alaikum wr. wb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar