Assalamu'alaikum wr. wb.
Persoalan halal dan haram bagi kaum muslim menjadi salah
satu isu yang penting di seluruh dunia. Tetapi, menurutku terkadang ada
pengertian yang sedikit keliru mengenai hal ini.
Seringkali kita melakukan simplifikasi bahwa halal dan haram
adalah bergantung pada jenis makanan atau minumannya, padahal tidak. Selain
pada jenis makanannya tetapi juga a matter of food chain processing.
Beras, ayam, dan sapi bisa menjadi haram ketika beras itu
dikasih klorin, ayam dan sapi diberi formalin. Nah, di Indonesia sendiri, jauh
lebih banyak makanan yang sesungguhnya halal (dari sisi jenis) akan tetapi
karena kandungan isinya menjadi haram.
Begitu juga dengan minuman, dari sisi jenis memang ada
beberapa minuman yang dikategorikan haram, akan tetapi jauh lebih banyak
minuman yang beredar yang sesungguhnya halal (dari sisi jenis) akan tetapi
(sekali lagi) karena kandungannya menjadi haram
Mengenal Makanan Haram
Islam memerintahkan kepada pemeluknya untuk memilih makanan
yang halal serta menjauhi makanan haram. Rasulullah bersabda: “Dari Abu
Hurairah ra berkata : Rasulullah saw bersabda: ” Sesungguhnya Allah baik tidak
menerima kecuali hal-hal yang baik, dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada
orang-orang mu’min sebagaimana yang diperintahkan kepada para rasul, Allah
berfirman: “Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan
kerjakanlah amal yang shaleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu
kerjakan”
Dan firmanNya yang lain: “Hai orang-orang yang beriman,
makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu” Kemudian
beliau mencontohkan seorang laki-laki, dia telah menempuh perjalanan jauh,
rambutnya kusut serta berdebu, ia menengadahkan kedua tangannya ke langit: Yaa
Rabbi ! Yaa Rabbi ! Sedangkan ia memakan makanan yang haram, dan pakaiannya
yang ia pakai dari harta yang haram, dan ia meminum dari minuman yang haram,
dan dibesarkan dari hal-hal yang haram, bagaimana mungkin akan diterima
do’anya”. (HR Muslim no. 1015).
Jenis Makanan HARAM
1. BANGKAI
Yaitu hewan yang mati bukan karena disembelih atau diburu.
Hukumnya jelas haram dan bahaya yang ditimbulkannya bagi agama dan badan
manusia sangat nyata, sebab pada bangkai terdapat darah yang mengendap sehingga
sangat berbahaya bagi kesehatan. Bangkai ada beberapa macam sbb :
a. Al-Munkhaniqoh yaitu hewan yang mati karena tercekik baik
secara sengaja atau tidak.
b. Al-Mauqudhah yaitu hewan yang mati karena dipukul dengan
alat/benda keras hingga mati olehnya atau disetrum dengan alat listrik.
c. Al-Mutaraddiyah yaitu hewan yang mati karena jatuh dari
tempat tinggi atau jatuh ke dalam sumur sehingga mati.
d. An-Nathihah yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh
hewan lainnya (lihat Tafsir Al-Qur’an Al-Adzim 3/22 oleh Imam Ibnu Katsir).
Sekalipun bangkai haram hukumnya tetapi ada yang
dikecualikan yaitu bangkai ikan dan belalang berdasarkan hadits:
“Dari Ibnu Umar berkata: ” Dihalalkan untuk dua bangkai dan
dua darah. Adapun dua bangkai yaitu ikan dan belalang, sedang dua darah yaitu
hati dan limpa.” (Shahih. Lihat Takhrijnya dalam Al-Furqan hal 27 edisi
4/Th.11)
Rasululah juga pernah ditanya tentang air laut, maka beliau
bersabda:
“Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.”: (Shahih. Lihat
Takhrijnya dalam Al-Furqan 26 edisi 3/Th 11) Syaikh Muhammad Nasiruddin
Al–Albani berkata dalam Silsilah As-Shahihah (no.480): “Dalam hadits ini
terdapat faedah penting yaitu halalnya setiap bangkai hewan laut sekalipun
terapung di atas air (laut)? Beliau menjawab: “Sesungguhnya yang terapung itu
termasuk bangkainya sedangkan Rasulullah bersabda: “Laut itu suci airnya dan
halal bangkainya” (HR. Daraqutni: 538).
Adapun hadits tentang larangan memakan sesuatu yang terapung
di atas laut tidaklah shahih. (Lihat pula Al-Muhalla (6/60-65) oleh Ibnu Hazm
dan Syarh Shahih Muslim (13/76) oleh An-Nawawi).
2. DARAH
Yaitu darah yang mengalir sebagaimana dijelaskan dalam ayat
lainnya:
“Atau darah yang mengalir” (QS. Al-An’Am: 145) Demikianlah
dikatakan oleh Ibnu Abbas dan Sa’id bin Jubair. Diceritakan bahwa orang-orang
jahiliyyah dahulu apabila seorang diantara mereka merasa lapar, maka dia
mengambil sebilah alat tajam yang terbuat dari tulang atau sejenisnya, lalu
digunakan untuk memotong unta atau hewan yang kemudian darah yang keluar
dikumpulkan dan dibuat makanan/minuman. Oleh karena itulah, Allah mengharamkan
darah pada umat ini. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 3/23-24).
Sekalipun darah adalah haram, tetapi ada pengecualian yaitu
hati dan limpa berdasarkan hadits Ibnu Umar di atas tadi. Demikian pula
sisa-sisa darah yang menempel pada daging atau leher setelah
disembelih.Semuanya itu hukumnya halal.
Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan: “Pendapat yang
benar, bahwa darah yang diharamkan oleh Allah adalah darah yang mengalir.
Adapun sisa darah yang menempel pada daging, maka tidak ada satupun dari
kalangan ulama’ yang mengharamkannya”. (Dinukil dari Al-Mulakhas Al-Fiqhi 2/461
oleh Syaikh Dr. Shahih Al-Fauzan).
3. DAGING BABI
Babi baik peliharaan maupun liar, jantan maupun betina. Dan
mencakup seluruh anggota tubuh babi sekalipun minyaknya. Tentang keharamannya,
telah ditandaskan dalam al-Qur’an, hadits dan ijma’ ulama.
4. SEMBELIHAN UNTUK SELAIN ALLAH
Yakni setiap hewan yang disembelih dengan selain nama Allah
hukumnya haram, karena Allah mewajibkan agar setiap makhlukNya disembelih
dengan nama-Nya yang mulia. Oleh karenanya, apabila seorang tidak mengindahkan
hal itu bahkan menyebut nama selain Allah baik patung, taghut, berhala dan lain
sebagainya , maka hukum sembelihan tersebut adalah haram dengan kesepakatan
ulama.
5. HEWAN YANG DITERKAM BINATANG BUAS
Yakni hewan yang diterkam oleh harimau, serigala atau anjing
lalu dimakan sebagiannya kemudia mati karenanya, maka hukumnya adalah haram
sekalipun darahnya mengalir dan bagian lehernya yang kena. Semua itu hukumnya
haram dengan kesepakatan ulama. Orang-orang jahiliyah dulu biasa memakan hewan
yang diterkam oleh binatang buas baik kambing, unta,sapi dsb, maka Allah
mengharamkan hal itu bagi kaum mukminin.
Adapun hewan yang diterkam binatang buasa apabila dijumpai
masih hidup (bernyawa) seperti kalau tangan dan kakinya masih bergerak atau
masih bernafas kemudian disembelih secara syar’i, maka hewan tersebut adalah
halal karena telah disembelih secara halal.
6. BINATANG BUAS BERTARING
Hal ini berdasarkan hadits : “Dari Abu Hurairah dari Nabi
saw bersabda: “Setiap binatang buas yang bertaring adalah haram dimakan” (HR.
Muslim no. 1933)
Perlu diketahui bahwa hadits ini mutawatir sebagaimana
ditegaskan Imam Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid (1/125) dan Ibnu Qoyyim
Al-Jauziyah dalam I’lamul Muwaqqi’in (2/118-119) Maksudnya “dziinaab” yakni
binatang yang memiliki taring atau kuku tajam untuk melawan manusia seperti
serigala, singa,anjing, macan tutul, harimau,beruang,kera dan sejenisnya. Semua
itu haram dimakan”. (Lihat Syarh Sunnah (11/234) oleh Imam Al-Baghawi).
Hadits ini secara jelas menunjukkan haramnya memakan
binatang buas yang bertaring bukan hanya makruh saja. Pendapat yang menyatakan
makruh saja adalah pendapat yang salah. (lihat At-Tamhid (1/111) oleh Ibnu
Abdil Barr, I’lamul Muwaqqi’in (4-356) oleh Ibnu Qayyim dan As-Shahihah no. 476
oleh Al-Albani.
Imam Ibnu Abdil Barr juga mengatakan dalam At-Tamhid
(1/127): “Saya tidak mengetahui persilanganpendapat di kalangan ulama kaum
muslimin bahwa kera tidak boleh dimakan dan tidak boleh dijual karena tidak ada
manfaatnya. Dan kami tidak mengetahui seorang ulama’pun yang membolehkan untuk
memakannya. Demikianpula anjing,gajah dan seluruh binatang buas yang bertaring.
Semuanya sama saja bagiku (keharamannya). Dan hujjah adalah sabda Nabi saw
bukan pendapat orang….”.
Para ulama berselisih pendapat tentang musang. Apakah
termasuk binatang buas yang haram ataukah tidak ? Pendapat yang rajih bahwa
musang adalah halal sebagaimana pendapat Imam Ahmad dan Syafi’i berdasarkan
hadits :
“Dari Ibnu Abi Ammar berkata: Aku pernah bertanya kepada
Jabir tentang musang, apakah ia termasuk hewan buruan ? Jawabnya: “Ya”. Lalu
aku bertanya: apakah boleh dimakan ? Beliau menjawab: Ya. Aku bertanya lagi:
Apakah engkau mendengarnya dari Rasulullah ? Jawabnya: Ya. (Shahih. HR. Abu
Daud (3801), Tirmidzi (851), Nasa’i (5/191) dan dishahihkan Bukhari, Tirmidzi,
Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Hakim, Al- Baihaqi, Ibnu Qoyyim serta Ibnu
Hajar dalam At-Talkhis Habir (1/1507).
Lantas apakah hadits Jabir ini bertentangan dengan hadits
larangan di atas? ! Imam Ibnu Qoyyim menjelaskan dalam I’lamul Muwaqqi’in
(2/120) bahwa tidak ada kontradiksi antara dua hadits di atas. Sebab musang
tidaklah termasuk kategori binatang buas, baik ditinjau dari segi bahasa maupun
segi urf (kebiasaan) manusia. Penjelasan ini disetujui oleh Al-Allamah
Al-Mubarakfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi (5/411) dan Syaikh Muhammad Nasiruddin
Al-Albani dalam At-Ta’liqat Ar-Radhiyyah (3-28)
7. BURUNG YANG BERKUKU TAJAM
Hal ini berdasarkan hadits : Dari Ibnu Abbas berkata:
“Rasulullah melarang dari setiap hewan buas yang bertaring dan berkuku tajam”
(HR Muslim no. 1934)
Imam Al-Baghawi berkata dalam Syarh Sunnah (11/234):
“Demikian juga setiap burung yang berkuku tajam seperti burung garuda, elang
dan sejenisnya”. Imam Nawawi berkata dalam Syarh Shahih Muslim 13/72-73: “Dalam
hadits ini terdapat dalil bagi madzab Syafi’i, Abu Hanifah, Ahmad, Daud dan
mayoritas ulama tentang haramnya memakan binatang buas yang bertaring dan
burung yang berkuku tajam.”
8. KHIMAR AHLIYYAH (KELEDAI JINAK)
Hal ini berdasarkan hadits:
“Dari Jabir berkata: “Rasulullah melarang pada perang khaibar
dari (makan) daging khimar dan memperbolehkan daging kuda”. (HR Bukhori no.
4219 dan Muslim no. 1941) dalam riwayat lain disebutkan begini : “Pada perang
Khaibar, mereka menyembelih kuda, bighal dan khimar. Lalu Rasulullah melarang
dari bighal dan khimar dan tidak melarang dari kuda. (Shahih. HR Abu Daud
(3789), Nasa’i (7/201), Ahmad (3/356), Ibnu Hibban (5272), Baihaqi (9/327),
Daraqutni (4/288-289) dan Al-Baghawi dalam Syarhu Sunnah no. 2811).
Dalam hadits di atas terdapat dua masalah :
Pertama : Haramnya keledai jinak. Ini merupakan pendapat
jumhur ulama dari kalangan sahabat, tabi’in dan ulama setelah mereka
berdasarkan hadits-hadits shahih dan jelas seperti di atas. Adapaun keledai
liar, maka hukumnya halal dengan kesepakatan ulama. (Lihat Sailul Jarrar (4/99)
oleh Imam Syaukani).
Kedua : Halalnya daging kuda. Ini merupakan pendapat Zaid
bin Ali, Syafi’i, Ahmad, Ishaq bin Rahawaih dan mayoritass ulama salaf
berdasarkan hadits-hadits shahih dan jelas di atas. Ibnu Abi Syaiban
meriwayatkan dengan sanadnya yang sesuai syarat Bukhari Muslim dari Atha’ bahwa
beliau berkata kepada Ibnu Juraij: ” Salafmu biasa memakannya (daging kuda)”.
Ibnu Juraij berkata: “Apakah sahabat Rasulullah ? Jawabnya : Ya. (Lihat Subulus
Salam (4/146-147) oleh Imam As-Shan’ani).
9. AL-JALLALAH
Hal ini berdasarkan hadits “Dari Ibnu Umar berkata:
Rasulullah melarang dari jalalah unta untuk dinaiki. (HR. Abu Daud no. 2558
dengan sanad shahih).
“Dalam riwayat lain disebutkan: Rasulullah melarang dari
memakan jallalah dan susunya.” (HR. Abu Daud : 3785, Tirmidzi: 1823 dan Ibnu
Majah: 3189).
“Dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya berkata:
Rasulullah melarang dari keledai jinak dan jalalah, menaiki dan memakan
dagingnya”(HR Ahmad (2/219) dan dihasankan Al-Hafidz dalam Fathul Bari 9/648).
Maksud Al-Jalalah yaitu setiap hewan baik hewan berkaki
empat maupun berkaki dua-yang makanan pokoknya adalah kotoran-kotoran seperti
kotoran manuasia/hewan dan sejenisnya. (Fahul Bari 9/648). Ibnu Abi Syaiban
dalam Al-Mushannaf (5/147/24598) meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa beliau
mengurung ayam yang makan kotoran selama tiga hari. (Sanadnya shahih
sebagaimana dikatakan Al-Hafidz dalam Fathul Bari 9/648).
Al-Baghawi dalam Syarh Sunnah (11/254) juga berkata:
“Kemudian menghukumi suatu hewan yang memakan kotoran sebagai jalalah perlu
diteliti. Apabila hewan tersebut memakan kotoran hanya bersifat kadang-kadang,
maka ini tidak termasuk kategori jalalah dan tidak haram dimakan seperti ayam
dan sejenisnya…”
Hukum jalalah haram dimakan sebagaimana pendapat mayoritas
Syafi’iyyah dan Hanabilah. Pendapat ini juga ditegaskan oleh Ibnu Daqiq Al-’Ied
dari para fuqaha’ serta dishahihkan oleh Abu Ishaq Al-Marwazi, Al-Qoffal,
Al-Juwaini, Al-Baghawi dan Al-Ghozali. (Lihat Fathul Bari (9/648) oleh Ibnu
Hajar).
Sebab diharamkannya jalalah adalah perubahan bau dan rasa
daging dan susunya. Apabila pengaruh kotoran pada daging hewan yang membuat
keharamannya itu hilang, maka tidak lagi haram hukumnya, bahkan hukumnya hahal
secara yakin dan tidak ada batas waktu tertentu. Al-Hafidz Ibnu Hajar
menjelaskan (9/648): “Ukuran waktu boelhnya memakan hewan jalalah yaitu apabila
bau kotoran pada hewan tersebut hilang dengan diganti oleh sesuatu yang suci
menurut pendapat yang benar.”. Pendapat ini dikuatkan oleh imam Syaukani dalam
Nailul Authar (7/464) dan Al-Albani dan At-Ta’liqat Ar-Radhiyyah (3/32).
10. AD-DHAB (HEWAN SEJENIS BIAWAK) BAGI YANG MERASA JIJIK
DARINYA
Berdasarkan hadits: “Dari Abdur Rahman bin Syibl berkata:
Rasulullah melarang dari makan dhab (hewan sejenis biawak). (Hasan. HR Abu Daud
(3796), Al-Fasawi dalam Al-Ma’rifah wa Tarikh (2/318), Baihaqi (9/326) dan
dihasankan Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (9/665) serta disetujui oleh
Al-Albani dalam As-Shahihah no. 2390).
Benar terdapat beberapa hadits yang banyak sekali dalam
Bukhari Muslim dan selainnya yang menjelaskan bolehnya makan dhob baik secara
tegas berupa sabda Nabi maupun taqrir (persetujuan Nabi). Diantaranya , Hadits
Abdullah bin Umar secara marfu’ (sampai pada nabi) “Dhab, saya tidak memakannya
dan saya juga tidak mengharamkannya.” (HR Bukhari no.5536 dan Muslim no. 1943)
11. HEWAN YANG DIPERINTAHKAN AGAMA SUPAYA DIBUNUH
“Dari Aisyah berkata: Rasulullah bersabda: Lima hewan fasik
yang hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun haram yaitu ular, tikus,
anjing hitam. ” (HR. Muslim no. 1198 dan Bukhari no. 1829 dengan lafadz
“kalajengking: gantinya “ular” )
Imam ibnu Hazm mengatakan dalam Al-Muhalla (6/73-74):
“Setiap binatang yang diperintahkan oleh Rasulullah supaya dibunuh maka tidak
ada sembelihan baginya, karena Rasulullah melarang dari menyia-nyiakan harta
dan tidak halal membunuh binatang yang dimakan” (Lihat pula Al-Mughni (13/323)
oleh Ibnu Qudamah dan Al-Majmu’ Syarh Muhadzab (9/23) oleh Nawawi).
“Dari Ummu Syarik berkata bahwa Nabi memerintahkan supaya
membunuh tokek/cecak” (HR. Bukhari no. 3359 dan Muslim 2237). Imam Ibnu Abdil
Barr berkata dalam At-Tamhid (6/129)” “Tokek/cecak telah disepakati keharaman
memakannya”.
12. HEWAN YANG DILARANG UNTUK DIBUNUH
“Dari Ibnu Abbas berkata: Rasulullah melarang membunuh 4
hewan : semut, tawon, burung hud-hud dan burung surad. ” (HR Ahmad (1/332,347),
Abu Daud (5267), Ibnu Majah (3224), Ibnu Hibban (7/463) dan dishahihkan Baihaqi
dan Ibnu Hajar dalam At-Talkhis 4/916). Imam Syafi’i dan para sahabatnya
mengatakan: “Setiap hewan yang dilarang dibunuh berarti tidak boleh dimakan,
karena seandainya boleh dimakan, tentu tidak akan dilarang membunuhnya.” (Lihat
Al-Majmu’ (9/23) oleh Nawawi).
Haramnya hewan-hewan di atas merupakan pendapat mayoritas
ahli ilmu sekalipun ada perselisihan di dalamnya kecuali semut, nampaknya
disepakati keharamannya. (Lihat Subul Salam 4/156, Nailul Authar 8/465-468,
Faaidhul Qadir 6/414 oleh Al-Munawi). “Dari Abdur Rahman bin Utsman Al-Qurasyi
bahwasanya seorang tabib pernah bertanya kepada Rasulullah tentang kodok/katak
dijadikan obat, lalu Rasulullah melarang membunuhnya. (HR Ahmad (3/453), Abu
Daud (5269), Nasa’i (4355), Al-Hakim (4/410-411), Baihaqi (9/258,318) dan
dishahihkan Ibnu Hajar dan Al-Albani).
Haramnya katak secara mutlak merupakan pendapat Imam Ahmad
dan beberapa ulama lainnya serta pendapat yang shahih dari madzab Syafe’i.
Al-Abdari menukil dari Abu Bakar As-Shidiq, Umar, Utsman dan Ibnu Abbas bahwa
seluruh bangkai laut hukumnya halal kecuali katak (lihat pula Al-Majmu’ (9/35)
, Al-Mughni (13/345), Adhwaul Bayan (1/59) oleh Syaikh As-Syanqithi, Aunul
Ma’bud (14/121) oleh Adzim Abadi dan Taudhihul Ahkam (6/26) oleh Al-Bassam)
13. BINATANG YANG HIDUP DI 2 (DUA) ALAM
Sejauh ini BELUM ADA DALIL dari Al Qur’an dan hadits yang
shahih yang menjelaskan tentang haramnya hewan yang hidup di dua alam (laut dan
darat). Dengan demikian binatang yang hidup di dua alam dasar hukumnya “asal
hukumnya adalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
Berikut contoh beberapa dalil hewan hidup di dua alam :
KEPITING – hukumnya HALAL sebagaimana pendapat Atha’ dan
Imam Ahmad.(Lihat Al-Mughni 13/344 oleh Ibnu Qudamah dan Al-Muhalla 6/84 oleh
Ibnu Hazm).
KURA-KURA dan PENYU – juga HALAL sebagaimana madzab Abu
Hurairah, Thawus, Muhammad bin Ali, Atha’, Hasan Al-Bashri dan fuqaha’ Madinah.
(Lihat Al-Mushannaf (5/146) Ibnu Abi Syaibah dan Al-Muhalla (6/84).
ANJING LAUT – juga HALAL sebagaimana pendapat imam Malik,
Syafe’i, Laits, Syai’bi dan Al-Auza’i (lihat Al-Mughni 13/346).
KATAK/KODOK – hukumnya HARAM secara mutlak menurut pendapt
yang rajih karena termasuk hewan yang dilarang dibunuh sebagaimana penjelasan
di atas.
Wasalamu'alaikum wr. wb
Wasalamu'alaikum wr. wb
Tidak ada komentar:
Posting Komentar